Kabar Agro. Masyarakat dunia pada saat ini telah sadar tentang bahaya dari penggunaan bahan-bahan kimia sintetis, terutama pada produk-produk pertanian. Orang semakin cerdas dalam memilih produk-produk pertanian yang aman bagi tubuh dan menyehatkan tentunya dengan slogan Back to Nature banyak orang yang mengembangkan pertanian organik. Dengan dikembangkannya pertanian organik diharapkan dapat menyediakan bahan pangan yang aman untuk dikonsumsi.
Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang menggunakan bahan-bahan alami dan menhindari penggunaan bahan-bahan kimia sintetis yang dapat membahayakan tubuh dan juga lingkungan. Tujuan utama dari pertanian organik adalah menyadiakan produk-produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan konsumen, produsen dan lingkungan tentunya. Gaya hidup sehat yang seperti demikian telah melembaga di dunia secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian haruslah beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Preferensi konsumen seperti ini menyebabkan permintaan produk pertanian organik di dunia semakin meningkat setiap tahunnya.
Peluang Pertanian Organik di Indonesia
Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam hayati tropika yang unik, kelimpahan sinar matahari , air dan tanah. Pasar produk pertanian organik yang meningkat dengan pesat setiap tahunnya, ini akan menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bila ditekuni. Oleh karena itulah pengembangan pertanian organik perlu diprioritaskan pada tanaman bernilai ekonomis tinggi untuk memenuhi permintaan konsumen tang sangat besar.
Luas lahan yang tersedia di Indonesia yang dapat digunakan sebagi lahan pertanian organik cukup besar, namun tidak semua lahan yang tersedia dapat digunakan untuk pertanian organik. Karena pertanian organik membutuhkan lahan yang belum tercemar oleh bahan kimia sintetis seperti pupuk dan pestisida kimia. Pada umunya lahan yang demikian ini adalah lahan yang kurang subur. Lahan yang subur biasanya adalah lahan yang telah diusahakan untuk pertanian secara intensif dengan penggunaan pupuk dan pestisida kimia. Tetapi lahan ini masih dapat digunakan untuk pertanian organik dengan syarat harus dilakukan konservasi. Konservasi lahan ini memerlukan waktu yang cukup lama yaitu sekitar 2 tahun.
Dengan segala potensi yang dimiliki Indonesia, Indonesia berpeluang untuk menjadi produsen bahan pertanian organik terbesar di dunia. Tetapi potensi saja tidak cukup untuk mewujudkan itu semua, perlu adanya dukungan dari semua pihak yana terlibat dalam pertanian organik dan juga pemerintah khususnya. Bila tidak ada dukungan dari semua pihak potensi yang ada hanya akan menjadi potensi saja dan bahkan akan sia-sia.
Pertanian Organik Modern
Pertanian organik modern dikembangkan untuk memproduksi bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan sistem produksi yang ramah lingkungan. Penekanan pada sistem pertanian organik modern ini lebih pada menghindari penggunaan pestisida sintetis. Dengan makin berkembangnya pengetahuan dan teknologi kesehatan, mikrobiologi, kimia, biokimia dan lain-lain maka pertanian organik ini akan terus berkembang.
Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat untuk menjamin konsumen. Sering satu produk pertanian harus dikembalikan ke negara pengekspor karena ditemukannya kandungan resida maupun bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Produk-produk yang mengklaim sebagai produk pertanian organik yang tidak disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen. Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:
Peluang Pertanian Organik di Indonesia
Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam hayati tropika yang unik, kelimpahan sinar matahari , air dan tanah. Pasar produk pertanian organik yang meningkat dengan pesat setiap tahunnya, ini akan menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bila ditekuni. Oleh karena itulah pengembangan pertanian organik perlu diprioritaskan pada tanaman bernilai ekonomis tinggi untuk memenuhi permintaan konsumen tang sangat besar.
Luas lahan yang tersedia di Indonesia yang dapat digunakan sebagi lahan pertanian organik cukup besar, namun tidak semua lahan yang tersedia dapat digunakan untuk pertanian organik. Karena pertanian organik membutuhkan lahan yang belum tercemar oleh bahan kimia sintetis seperti pupuk dan pestisida kimia. Pada umunya lahan yang demikian ini adalah lahan yang kurang subur. Lahan yang subur biasanya adalah lahan yang telah diusahakan untuk pertanian secara intensif dengan penggunaan pupuk dan pestisida kimia. Tetapi lahan ini masih dapat digunakan untuk pertanian organik dengan syarat harus dilakukan konservasi. Konservasi lahan ini memerlukan waktu yang cukup lama yaitu sekitar 2 tahun.
Dengan segala potensi yang dimiliki Indonesia, Indonesia berpeluang untuk menjadi produsen bahan pertanian organik terbesar di dunia. Tetapi potensi saja tidak cukup untuk mewujudkan itu semua, perlu adanya dukungan dari semua pihak yana terlibat dalam pertanian organik dan juga pemerintah khususnya. Bila tidak ada dukungan dari semua pihak potensi yang ada hanya akan menjadi potensi saja dan bahkan akan sia-sia.
Pertanian Organik Modern
Pertanian organik modern dikembangkan untuk memproduksi bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan sistem produksi yang ramah lingkungan. Penekanan pada sistem pertanian organik modern ini lebih pada menghindari penggunaan pestisida sintetis. Dengan makin berkembangnya pengetahuan dan teknologi kesehatan, mikrobiologi, kimia, biokimia dan lain-lain maka pertanian organik ini akan terus berkembang.
Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat untuk menjamin konsumen. Sering satu produk pertanian harus dikembalikan ke negara pengekspor karena ditemukannya kandungan resida maupun bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Produk-produk yang mengklaim sebagai produk pertanian organik yang tidak disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen. Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:
- Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agricuture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian hama dan penykit tanaman dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran maupun agensi hayati. Tim untuk sertifikasi nasional telah dibentuk oleh Kementerian Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak lain yang terkait.
- Sertifikasi Internasional untuk pangsa pasar ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang arus dipenuhi antara lain masa konservasi lahan, tempat [enyimpanan produk organik, bibit, pupuk, pestisida, serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk organik.
- Tanaman Pangan : Padi
- Holtikultura Sayuan : Brokoli, Kubis, Caisin, Bayam Daun, Kubis Merah Labu Siyam dll
- Holtikultura Buah : Nangka, Durian, Salak, Mangga, Jeruk, Manggis dll
- Perkebunan : Kelapa, Pala, Jambu Mente, Cengkeh, Kopi dll
- Rempah dan Obat : Jahe, Kunyit, Temulawak dll
- Peternakan : Susu, Telur, Daging dll