Kabar Agro. Tiga Peraturan Menteri Pertanian dikeluarkan sekaligus untuk membendung masuknya bawang merah impor. Salah satunya adalah memangkas jumlah pelabuhan masuk untuk bawang merah impor. Bawang merah impor tak lagi bisa masuk Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tiga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang akan diberlakukan 3 bulan ke depan itu sejatinya adalah untuk buah dan sayuran impor. Namun Menteri Pertanian Suswono tidak menolak kalau dikatakan tiga peraturan itu adalah juga diberlakukan untuk bawang merah.
Mentan dalam konferensi pers tentang penerbitan tiga Permentan itu mengatakan: "Dengan diberlakukannya peraturan baru ini maka tempat pemasukan buah-buahan dan sayuran segar serta umbi lapis yang hidup hanya dapat dilakukan melalui Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak," jelasnya di Jakarta.
Alasan Mentan mengeluarkan tiga Permentan pun bukan karena banjirnya bawang merah impor yang telah mempengaruhi anjloknya harga bawang merah di tingkat petani. Melainkan alasannya adalah untuk meminimalkan risiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) eksotik yang kian meningkat seiring dengan meningkatnya pemasukan berbagai media pembawa baik berupa produk maupun benih tanaman khususnya hortikultura.
Mentan mengungkap dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dilaporkan oleh para ahli penyakit hama dan tanaman telah terdeteksi adanya OPTK baru di sentra tanaman pangan dan hortikultura Indonesia.
"Beberapa OPTK eksotik tersebut antara lain: Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, Psedomonas capsici. Selain itu ditemukan juga OPTK baru yang belum terdaftar di Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2006 meliputi Penyakit Vuns disebabkan oleh Tomato infectius Chlorosis Crinivirus (TICCV)," tambah Suswono.
OPTK tersebut lanjutnya memiliki daya rusak yang tinggi terhadap komoditas strategis pertanian Indonesia. Dengan pertimbangan tersebut Kementan telah melakukan review (peninjauan ulang) terhadap beberapa tempat pemasukan produk pertanian.
Sumber : Sinar Tani