Waspada Bahan Pangan Transgenik !

0 komentar
Upaya meningkatkan produksi pangan terus dipacu, berbagai teknologi mutakhir diterapkan, sehingga beberapa negara berstatus “kelebihan bahan pangan”. Sementara di bagian dunia lainnya, masih banyak penduduk yang sulit memenuhi kebutuhan pangannya. Secara global, produksi pangan memang relatif mencukupi kebutuhan seluruh penduduk planet bumi, namun yang menjadi persoalan, menyangkut distribusi dan daya beli.

Amartya Sen, seorang pemenang Nobel bidang ekonomi tahun 1999, dalam bukunya Development as Freedom, antara lain menyatakan, “kelaparan justru terjadi pada saat surplus pangan dunia dicapai”. Untuk lingkup Indonesia kasus itupun terjadi, banyak desa-desa yang mencapai posisi swasembada beras, di bagian wilayah lainnya ternyata banyak desa yang rawan pangan hingga sebagian penduduknya menderita busung lapar.

Amerika Serikat sudah sejak lama berstatus sebagai negara swasembada pangan, sehingga kelebihan pangannya harus diekspor ke negara lain. Namun ternyata, sebagian pangan yang dihasilkannya bersifat transgenik. Negara-negara Eropa Barat dan Jepang dengan tegas menolak pangan transgenik, Amerikat Serikat pun tidak memaksakan ekspor bahan pangannya. Melalui diplomasi tertentu maka sasaran pun diarahkan ke negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia.

Bahkan, senator Christoper S Bond dari Negara Bagian Missouri, mengaku pernah bertemu dengan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid, misinya kemungkinan untuk memuluskan ekspor hasil pertanian Amerika Serikat, termasuk bahan pangan transgenik (Kompas, 18 Agustus 2000).

Isu bahan pangan transgenik terus bergulir, lantas tiga organisasi nonpemerintah (Ornop) Indonesia menunutut pemerintah, khususnya Departemen Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk lebih transparan kepada publik dalam menginformasikan perkembangan penelitian dan peredaran tanaman, atau produk transgenik di Indonesia .

Ornop yang terdiri dari Pesticide Action Network (PAN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo), pernah menyeru pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, terutama Pasal 35 yang berkaitan dengan pelabelan pangan rekayasa genetika.

Pemerintahan SBY-Boediono diimbau agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menyusun kebijakan impor komoditi bahan pokok, atau menjalin kerjasama dengan perusahaan multinasional dalam pengadaan produk yang diduga mengandung bahan-bahan rekayasa genetika, di antaranya jagung, kedele dan beras. Sedang para pakar diminta untuk memiliki sikap akademik yang jujur tentang pangan hasil rekayasa genetika bagi konsumen Indonesia. (Atep Afia)



Sumber Gambar:

http://www.dmsc.moph.go.th/webroot/BQSF/Picture/new_pic/gmo.jpg

Leave a Reply

 
Kabar Agro © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings